08 Desember 2007

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Sukoharjo,

SUKOHARJO - Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat di Kabupaten Sukoharjo dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tetap membutuhkan waktu serta penelitian mendalam terhadap kasus tersebut.

Pasalnya, saat ini ada sekitar 22.400 aduan yang masuk ke KPK untuk ditangani. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P2M) KPK Eko Tjiptiadi ketika ditemui seusai dialog publik di Gedung Pertemuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sukoharjo, Sabtu (8/12), mengatakan ada beberapa kriteria bagi kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK.

"Kriteria itu antara lain penanganannya berlarut-larut, menimbulkan keresahan di dalam kehidupan masyarakat dan diduga ada tindak pidana korupsi selama penanganan kasus korupsi tersebut," tegas Eko. Di sisi lain, jika penanganan kasus dugaan korupsi di Sukoharjo diambil alih KPK, belum menjamin penyelesaian akan berlangsung cepat. "Sekali lagi ada sekian banyak aduan kasus serupa dan menurut saya dalam setahun KPK hanya mampu menyidangkan sekitar 35 kasus saja," katanya. [Sumber : Solo Pos, 8 Desember 2007]

Tidak ada komentar: