27 Maret 2008

Kejagung Ungkap Korupsi Rp3,6 M di KUT Banten

[LEBAK] - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Lebak, Banten. Korupsi dana yang sedianya digelontorkan bagi petani itu, nilainya mencapai Rp3,6 miliar.

"Pada hari ini, tim penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Piana Khusus) memeriksa Mardono, mantan Kakandepkop dan UKM Kabupaten Lebak, Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2008).

Pemeriksaan Mardono itu, terkait sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUT senilai Rp3,6 miliar. Kasus yang tengah diperiksa itu yakni, dugaan tindak pidana korpusi dalam penyimpangan dan KUT periode 89/99 pada PT Bank Danamon.

Diperoleh fakta adanya dana KUT sebesar kurang lebih Rp3,6 miliar tidak disalurkan kepada petani. Dana tersebut berasal dari Koperasi Kebun Permai, Koperasi Mutiara Banten Selatan, Koperasi Bumi Tani Lestari, dan Koperasi Sekar Tani.

"Akan tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus koperasi dan kepentingan pribadi, A Yoki Kusuma Jaya," singkat Nainggolan tak merinci keterlibatan Yoki Kusuma Jaya itu.