16 April 2008

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Banten

[BANTEN] - Kejaksaan Agung didesak menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Propinsi Banten.

"Usut tuntas kasus korupsi yang mengendap di Kejaksaan Tinggi Banten," kata orator Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi (AMBISI) saat berunjuk rasa di depan Gerbang Kejaksaan Agung, Rabu (16/1).

Beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sejak tahun 2001 sampai 2007 adalah kasus pembelian kapal tug boat Pemerintah Kota Cilegon, kasus retribusi pelabuhan Pemkot Cilegon, dugaan korupsi kucuran dana UMKM Pemerintah Kabupaten Lebak dan kasus pinjaman uang Rp 200 miliar Pemkab Pandeglang.

Aksi ini diikuti sekitar seratus orang dari organisasi kemahasiswaan, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Serang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banten dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang.

09 April 2008

Terlibat Korupsi, Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan

[SERANG] -Ahmad Rivai, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang dan Aman Sukarso, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sebagai tahanan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu, Kota Serang senilai Rp 5 miliar.

Penahanan kedua mantan pejabat itu dilakukan Kejati Banten, Selasa (8/4), setelah menerima berkas dari Polda Banten dan barang buktinya, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat itu diperiksa selama dua jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan pemeriksa jaksa M Hidayat dan Sukoco.
Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau Samad, langsung mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor 160/0.6/FT.I/04/2008 untuk Ahmad Rivai dan Nomor 159/0.6/FT.I/04/2008 untuk Aman Sukarso pada pukul 15 00 WIB.
Para tersangka pun langsung dibawa ke Rutan Serang dengan menggunakan mobil tahanan bernomor A 277 A.

08 April 2008

Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Banten Diganti

[BANTEN] - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Iwan Rosadi diganti karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Banten.

Iwan kemarin resmi meninggalkan kursi DPRD Banten dan diganti Ananta Wahana. Dua kasus korupsi yang melibatkan Iwan adalah perkara korupsi dana tunjangan DPRD Banten dan tunjangan DPRD Banten 2001–2004 Rp14 miliar, serta kasus korupsi pembuatan perda fiktif Rp1,4 miliar.

Diketahui, saat ini Iwan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena harus menjalankan masa tahanan selama empat tahun sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Serang terkait perkara kasus korupsi pembuatan perda fiktif. Sementara untuk perkara dana perumahan masih dalam upaya banding.

Iwan Rosadi menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) oleh PDIP tersebut atas permintaan dirinya. Secara psikologis, dia merasa mendapatkan beban moril kepada masyarakat dan partainya, karena tidak bisa menjalankan amanat partai dan amanat rakyat untuk bekerja di DPRD Banten.