11 November 2007

Korupsi APBD di Jateng Capai Rp245,1 Miliar

SEMARANG - Tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten/kota di Jawa Tengah selama tahun 2007 terdapat 55 kasus dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp245,1 miliar.

Divisi Penelitian dan Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Joko J. Prihatmoko di Semarang, Selasa, mengatakan, dari 55 kasus tersebut terbanyak ada di Kabupaten Batang (7 kasus) sebesar Rp9,09 miliar.

Kemudian diikuti, Kota Semarang (3 kasus) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,93 miliar dan Surakarta (juga 3 kasus) senilai Rp4,27 miliar. Sementara daerah seperti Banyumas, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Kudus, Purworejo, Salatiga, Provinsi Jateng, Sukoharjo, dan Kabupaten Semarang masing-masing dua kasus.

Meskipun hanya dua kasus, tetapi Kabupaten Kendal menempati peringkat pertama dalam jumlah dana APBD yang dikorupsi, yaitu sebesar Rp55,3 miliar, diikuti Kudus Rp22,9 miliar, Karanganyar Rp18,9 miliar, Provinsi Jawa Tengah Rp14,8 miliar, Sukoharjo Rp12,24 miliar, dan Grobogan Rp10,1 miliar.

Selain itu, KP2KKN Jateng juga menemukan keterlibatan anggota DPRD dan kepala daerah dalam tindak pidana korupsi selama ini.

Ia menyebutkan, dari 147 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan telah melibatkan 217 anggota DPRD periode 1999-2004. Yang paling banyak adalah Kota Surakarta (36 orang), Sragen (27 orang), Banyumas (21), Kota Semarang (20), Kabupaten Wonogiri (16), Provinsi Jateng (14 orang), Kabupaten Karanganyar (9), Rembang dan Kudus (masing-masing 8 orang).

Kabupaten Pekalongan dan Boyolali (masing-masing 7), Pati (6), Kpta Magelang dan Blora (masing-masing 5 orang), dan lain sebagainya.

Selain melibatkan 217 anggota dewan periode sebelumnya, kasus korupsi di juga melibatkan 28 kepala daerah, yaitu Bupati Batang, Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati Banyumas, mantan Bupati Boyolali, Bupati Blora, mantan Bupati Demak, Bupati Demak, Bupati Jepara, Wakil Bupati Karanganyar, Bupati Kendal, mantan Bupati Kendal, Bupati Kudus, Bupati Semarang, dan lain sebagainya.

Ketika ditanya berapa uang negara yang telah dikembalikan akibat tindak korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, dia mengatakan, sampai kini belum diketahui datanya karena kejaksaan dinilai kurang transparan soal ini.

"Kami sudah berkali-kali minta data kepada kejaksaan tetapi tidak diberi. Kami tetap akan meminta data soal uang negara yang dikorupsi kemudian dikembalikan ke negara," katanya.