16 April 2008

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Banten

[BANTEN] - Kejaksaan Agung didesak menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Propinsi Banten.

"Usut tuntas kasus korupsi yang mengendap di Kejaksaan Tinggi Banten," kata orator Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi (AMBISI) saat berunjuk rasa di depan Gerbang Kejaksaan Agung, Rabu (16/1).

Beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sejak tahun 2001 sampai 2007 adalah kasus pembelian kapal tug boat Pemerintah Kota Cilegon, kasus retribusi pelabuhan Pemkot Cilegon, dugaan korupsi kucuran dana UMKM Pemerintah Kabupaten Lebak dan kasus pinjaman uang Rp 200 miliar Pemkab Pandeglang.

Aksi ini diikuti sekitar seratus orang dari organisasi kemahasiswaan, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Serang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banten dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang.

09 April 2008

Terlibat Korupsi, Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan

[SERANG] -Ahmad Rivai, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang dan Aman Sukarso, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sebagai tahanan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu, Kota Serang senilai Rp 5 miliar.

Penahanan kedua mantan pejabat itu dilakukan Kejati Banten, Selasa (8/4), setelah menerima berkas dari Polda Banten dan barang buktinya, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat itu diperiksa selama dua jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan pemeriksa jaksa M Hidayat dan Sukoco.
Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau Samad, langsung mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor 160/0.6/FT.I/04/2008 untuk Ahmad Rivai dan Nomor 159/0.6/FT.I/04/2008 untuk Aman Sukarso pada pukul 15 00 WIB.
Para tersangka pun langsung dibawa ke Rutan Serang dengan menggunakan mobil tahanan bernomor A 277 A.

08 April 2008

Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Banten Diganti

[BANTEN] - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Iwan Rosadi diganti karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Banten.

Iwan kemarin resmi meninggalkan kursi DPRD Banten dan diganti Ananta Wahana. Dua kasus korupsi yang melibatkan Iwan adalah perkara korupsi dana tunjangan DPRD Banten dan tunjangan DPRD Banten 2001–2004 Rp14 miliar, serta kasus korupsi pembuatan perda fiktif Rp1,4 miliar.

Diketahui, saat ini Iwan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena harus menjalankan masa tahanan selama empat tahun sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Serang terkait perkara kasus korupsi pembuatan perda fiktif. Sementara untuk perkara dana perumahan masih dalam upaya banding.

Iwan Rosadi menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) oleh PDIP tersebut atas permintaan dirinya. Secara psikologis, dia merasa mendapatkan beban moril kepada masyarakat dan partainya, karena tidak bisa menjalankan amanat partai dan amanat rakyat untuk bekerja di DPRD Banten.

27 Maret 2008

Kejagung Ungkap Korupsi Rp3,6 M di KUT Banten

[LEBAK] - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Lebak, Banten. Korupsi dana yang sedianya digelontorkan bagi petani itu, nilainya mencapai Rp3,6 miliar.

"Pada hari ini, tim penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Piana Khusus) memeriksa Mardono, mantan Kakandepkop dan UKM Kabupaten Lebak, Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2008).

Pemeriksaan Mardono itu, terkait sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUT senilai Rp3,6 miliar. Kasus yang tengah diperiksa itu yakni, dugaan tindak pidana korpusi dalam penyimpangan dan KUT periode 89/99 pada PT Bank Danamon.

Diperoleh fakta adanya dana KUT sebesar kurang lebih Rp3,6 miliar tidak disalurkan kepada petani. Dana tersebut berasal dari Koperasi Kebun Permai, Koperasi Mutiara Banten Selatan, Koperasi Bumi Tani Lestari, dan Koperasi Sekar Tani.

"Akan tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus koperasi dan kepentingan pribadi, A Yoki Kusuma Jaya," singkat Nainggolan tak merinci keterlibatan Yoki Kusuma Jaya itu.

16 Januari 2008

Penanganan Korupsi di Banten Dipersoalkan

[BANTEN] - Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi bergerak menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung pada Rabu (16/1) ini dengan mengendarai dua bus.

Mereka mempersoalkan penanganan kasus korupsi di Banten yang macet. "Karena itu kami mengadukan kasus korupsi ini ke KPK dan Kejaksaan Agung," kata Mukhtar Anam, koordinator mahasiswa sebelum berangkat menuju Jakarta.

Salah satu kasus korupsi yang akan diadukan adalah pembebasan lahan untuk pusat pemerintahan provinsi
di Kecamatan Curug, Kabupaten Serang. Selain itu ada juga soal pembangunan SMA unggulan di Pandeglang dan kasus dana perumahan yang melibatkan 75 anggota DPRD Banten periode 1999-2004.

Kasus pembelian kapal Tug Boat oleh Pemerintah Kota Cilegon juga akan dilaporkan bersama kasus retribusi pelabuhan di Cilegon. "Masih banyak kasus di luar 12 kasus yang akan kami laporkan," katanya.

02 Januari 2008

Kasus Tali asih Belum Tuntas

BANJARNEGARA - Pemeriksaan dugaan korupsi dana tali asih Rp1,055 miliar APBD Banjarnegara 2004 hingga saat ini masih terhambat izin presiden. Padahal, kasus tersebut mulai terkuak awal 2006 lalu.

Bupati Banjarnegara Djasri yang sedianya menjadi saksi, belum dapat dimintai keterangan oleh Polwil Banyumas. Belum tuntasnya kasus dugaan korupsi di Banjarnegara ini merupakan salah satu kasus dari 14% kasus kriminal yang belum dapat dituntaskan oleh Sub Bagian Reserse dan Kriminal Polwil Banyumas selama 2007. Kapolwil Banyumas Kombes Pol Emron Putra Agung mengatakan, penyelesaian kasus kriminal, sesuai data Reskrim Polwil Banyumas, mampu mencapai 86% dari 1.700 kasus yang dilaporkan selama 2007.

“Jumlah penyelesaian ini cukup besar, tapi masih tetap ada kasus korupsi di Banjarnegara yang sudah lebih dari satu tahun ini belum juga dapat diselesaikan,” katanya di sela-sela acara Evaluasi Kinerja Polwil 2007 menjelang pergantian tahun 2007 ke 2008,Senin (31/12) malam. Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Reskrim Polwil Banyumas Kompol Irwanto mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi di Banjarnegara itu, pihaknya sudah melayangkan surat izin permohonan pemeriksaan Bupati Banjarnegara sebagi saksi kepada presiden. Bahkan,kata dia,surat tersebut sudah dilayangkan sampai tiga kali, namun belum memperoleh jawaban.

“Kasus tersebut belum dituntaskan karena terhambat izin pemeriksaan bupati belum dikeluarkan presiden,” katanya. Selain itu, kata dia, pihaknya sudah mempertanyakan izin presiden tersebut kepada Mabes Polri.Namun,kasus korupsi yang membutuhkan keterangan dari kepala daerah yang masuk ke Mabes Polri memang cukup banyak. Daftar tunggu untuk pemberian izin pemeriksaan dari presiden itu juga cukup panjang. Seperti diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Polwil Banyumas terhadap kasus korupsi dana tali asih sudah berlangsung sejak awal 2006. Beberapa anggota DPRD Banjarnegara periode 2004-2009 sudah dimintai keterangan sebagai saksi.Dana tersebut dianggap menyimpang karena penggunaan dana APBD Banjarnegara 2004 untuk dana tali asih tak pernah dianggarkan dalam APBD 2004.