14 Desember 2007

DPRD Cilacap Klarifikasi Predikat Kota Terkorup Kedua

CILACAP - Karena dinyatakan sebagai daerah terkorup nomor dua di Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Cilacap hari ini melakukan klarifikasi kepada Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).KP2KKN adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat di Semarang yang memonitoring kasus-kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah.Enam wakil rakyat itu mendatangi kantor KP2KKN di Jalan Sriwijaya Semarang dan diterima para pengurus KP2KKN. "Kami ingin mengetahui sejauh mana kebenaran dari monitoring yang dilakukan KP2KKN," kata Sekretaris Komisi A DPRD Cilacap Suwarsono hari ini.

Suwarsono menyatakan klarifikasi ini bagian dari penelusuran dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan beberapa dinas peemrintahan di Cilacap, seperti Dinas Pertambangan. "Kami akan segera panggil dinas-dinas yang diduga melakukan korupsi," katanya.Suwarsono juga belum berani membenarkan atau menyalahkan hasil monitoring yang dilakukan KP2KKN. "Kami belum tahu karena semuanya masih kabur," katanya. Namun, Suwarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan KP2KKN sangat positif bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hasil monitoring KP2KKN menyebutkan Kabupaten Cilacap merupakan juara dua korupsi dengan nilai kerugian Rp 107,906 miliar, sedangkan juara pertama adalah Demak dengan kerugian negara sebesar Rp 121,954 miliar. Adapun nomor tiga adalah Kendal Rp 79,704 miliar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rp 70,379 miliar, dan Kota Semarang Rp 34,212 miliar.Sekretaris KP2KKN Jabir Al Faruqi mengakui bahwa hasil monitoring yang dilakukan lembaganya baru sebatas praduga. "Karena kasus tersebut belum masuk dalam pengadilan. Selain itu, KP2KKN juga bukan lembaga yang berhak memvonis," kata Jabir.Salah satu pejabat KP2KKN, Novel Ali, berharap agar klarifikasi yang dilakukan DPRD Cilacap ini menjadi contoh model dalam mengungkap korupsi yang terjadi. "Saling cek untuk menelusuri kasus korupsi," kata Novel. [Sumber : Tempo Interaktif, 14 Desember 2007]

Tidak ada komentar: