09 April 2008

Terlibat Korupsi, Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan

[SERANG] -Ahmad Rivai, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang dan Aman Sukarso, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sebagai tahanan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu, Kota Serang senilai Rp 5 miliar.

Penahanan kedua mantan pejabat itu dilakukan Kejati Banten, Selasa (8/4), setelah menerima berkas dari Polda Banten dan barang buktinya, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat itu diperiksa selama dua jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan pemeriksa jaksa M Hidayat dan Sukoco.
Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau Samad, langsung mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor 160/0.6/FT.I/04/2008 untuk Ahmad Rivai dan Nomor 159/0.6/FT.I/04/2008 untuk Aman Sukarso pada pukul 15 00 WIB.
Para tersangka pun langsung dibawa ke Rutan Serang dengan menggunakan mobil tahanan bernomor A 277 A.

Tidak ada komentar: