05 Juli 2007

Pengusutan Korupsi Buku di Boyolali Dinilai Tak Serius

BOYOLALI - Komisi Ombusdman Nasional Perwakilan Jateng-DIY menilai aparat kepolisian tidak serius untuk mengusut dugaan korupsi buku ajar. Hingga kini pengusutan kasus senilai Rp 18,5 miliar di Kabupaten Boyolali itu belum tuntas. ''Kami akui, masalah ini perlu mendapat perhatian serius. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Polres Boyolali untuk meminta kejelasan penanganan kasus itu,'' ujar Muhadjirin dari tim Ombusdman, Kamis (5/7).

Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut, jajaran polres berjani akan segera menuntaskan kasus tersebut. penyelesaian kasus sudah masuk tahap P-19 atau melengkapi berkas. Saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Jateng. Setelah hasil audit turun maka berkas bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Polres juga berkilah bahwa mereka hanya bisa menunggu hasil audit.

''Sudah kami tanya katanya kewenangan hanya menunggu saja. Seharusnya aktif menanyakan kalau memang belum tuntas, aneh sekali.'' Seharusnya, imbuh Muhadjirin, Polres bersikap proaktif untuk menanyakan ke BPKP. Apalagi masyarakat sudah tidak sabar untuk melihat penyelesaian kasus secara tuntas. Tujuannya jelas, untuk mengetahui penyebab lambannya proses audit.

Dia justru khawatir nanti gantian BPKP yang dituduh tidak profesional untuk melakukan audit. ''Biar semua menjadi jelas, jangan sampai ada kesan saling lempar tanggungjawab.'' Dijelaskan, di seluruh Jawa Tengah ada 21 kasus dugaan korupsi terkait buku ajar. Sebanyak tujuh kasus sudah selesai diaudit seperti Slawi, Ungaran dan Purworejo. Sebagian lainnya masih dalam proses audit yaitu, Kabupaten Klaten dan Boyolali. Masih ada tiga kasus yang belum diajukan dan tiga kasus lainnya belum jelas nasibnya.

''Sedangkan di dua daerah belum jadi kasus yaitu di Kabupaten Demak dan Pati.'' Disinggung tentang modus operandi yang digunakan sehingga merugikan keuangan negara, dia menyebutkan ada tiga modus. Pertama, dengan cara penunjukan langsung eksekutif kepada satu rekanan meskipun harganya tinggi. Kedua, melakukan mark up anggaran melebihi harga buku di pasaran.

Modus ketiga adalah pemberian fee dari rekanan kepada eksekutif. ''Apapun modusnya, semua harus diusut tuntas karena telah merugikan keuangan negara yang notabene adalah uang rakyat.'' Kapolres Boyolali AKBP Muhari melalui Kasat Reskrim AKP Edhi Sulistyo mengatakan, pihaknya serius guna menuntaskan kasus buku ajar. Dijelaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka, Suparno, mantan Kasubdin TK/SD di Dinas Pendidikan Nasional Boyolali. ''Kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja,'' tegasnya. [Sumber : Suara Merdeka Cyber News, 5 Juli 2007]

Tidak ada komentar: