21 Juni 2007

Sidang Korupsi Bupati Semarang Digelar

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus korupsi Bupati Semarang Bambang Guritno, Kamis (21/6). Bambang didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar. Sidang pertama ini digelar dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi rencana unjuk rasa dari para pendukung bupati tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Patikawa mengatakan Bambang melakukan tindak pidana korupsi dengan upaya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan buku tahun 2004. Proyek pengadaan buku senilai Rp 2 miliar tersebut digelembungkan menjadi sebesar Rp 5,8 miliar. Bambang juga diduga telah menerima fee sebesar Rp 650 juta dari tiga rekanan proyek tersebut. Selain bupati, korupsi proyek pengadaan buku ini juga diduga melibatkan sejumlah pejabat dan kalangan DPRD. [Sumber : Metro TV Online, 21 Juni 2007]

Tidak ada komentar: