11 Desember 2007
Korupsi APBD di Jateng Capai Rp245,1 Miliar
Kemudian diikuti, Kota Semarang (3 kasus) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,93 miliar dan Surakarta (juga 3 kasus) senilai Rp4,27 miliar. Sementara daerah seperti Banyumas, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Kudus, Purworejo, Salatiga, Provinsi Jateng, Sukoharjo, dan Kabupaten Semarang masing-masing dua kasus.
Meskipun hanya dua kasus, tetapi Kabupaten Kendal menempati peringkat pertama dalam jumlah dana APBD yang dikorupsi, yaitu sebesar Rp55,3 miliar, diikuti Kudus Rp22,9 miliar, Karanganyar Rp18,9 miliar, Provinsi Jawa Tengah Rp14,8 miliar, Sukoharjo Rp12,24 miliar, dan Grobogan Rp10,1 miliar. Selain itu, KP2KKN Jateng juga menemukan keterlibatan anggota DPRD dan kepala daerah dalam tindak pidana korupsi selama ini.
Ia menyebutkan, dari 147 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan telah melibatkan 217 anggota DPRD periode 1999-2004. Yang paling banyak adalah Kota Surakarta (36 orang), Sragen (27 orang), Banyumas (21), Kota Semarang (20), Kabupaten Wonogiri (16), Provinsi Jateng (14 orang), Kabupaten Karanganyar (9), Rembang dan Kudus (masing-masing 8 orang). Kabupaten Pekalongan dan Boyolali (masing-masing 7), Pati (6), Kpta Magelang dan Blora (masing-masing 5 orang), dan lain sebagainya.
Selain melibatkan 217 anggota dewan periode sebelumnya, kasus korupsi di juga melibatkan 28 kepala daerah, yaitu Bupati Batang, Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati Banyumas, mantan Bupati Boyolali, Bupati Blora, mantan Bupati Demak, Bupati Demak, Bupati Jepara, Wakil Bupati Karanganyar, Bupati Kendal, mantan Bupati Kendal, Bupati Kudus, Bupati Semarang, dan lain sebagainya.
Ketika ditanya berapa uang negara yang telah dikembalikan akibat tindak korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, dia mengatakan, sampai kini belum diketahui datanya karena kejaksaan dinilai kurang transparan soal ini. "Kami sudah berkali-kali minta data kepada kejaksaan tetapi tidak diberi. Kami tetap akan meminta data soal uang negara yang dikorupsi kemudian dikembalikan ke negara," katanya. [Sumber : Kapan Lagi Dotcom, 11 Desember 2007]
08 Desember 2007
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Sukoharjo,
Pasalnya, saat ini ada sekitar 22.400 aduan yang masuk ke KPK untuk ditangani. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P2M) KPK Eko Tjiptiadi ketika ditemui seusai dialog publik di Gedung Pertemuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sukoharjo, Sabtu (8/12), mengatakan ada beberapa kriteria bagi kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK.
"Kriteria itu antara lain penanganannya berlarut-larut, menimbulkan keresahan di dalam kehidupan masyarakat dan diduga ada tindak pidana korupsi selama penanganan kasus korupsi tersebut," tegas Eko. Di sisi lain, jika penanganan kasus dugaan korupsi di Sukoharjo diambil alih KPK, belum menjamin penyelesaian akan berlangsung cepat. "Sekali lagi ada sekian banyak aduan kasus serupa dan menurut saya dalam setahun KPK hanya mampu menyidangkan sekitar 35 kasus saja," katanya. [Sumber : Solo Pos, 8 Desember 2007]
06 Desember 2007
Maarif Institut Boyolali Protes : Seragam PNS Rp 9 M, Rakyat Miskin Rp 10 M
Menurut dia, seperti program kegiatan bea siswa bagi keluarga kurang mampu (miskin), beasiswa retrivel, bea siswa transisi yang tahun 2007 mencapai 4,5 Miliar, namun untuk tahun 2008 justru menurun kurang dari Rp 3 Miliar. Begitu juga sektor kesehatan pada kegiatan pengembangan puskesmas sebagai public society center Rumah Tangga Miskin (RTM) juga mengalami penurunan khususnya pada perbekalan obat yang tahun ini hanya sekitar 1 Miliar. ”Padahal masyarakat miskin sekarang kecenderungannya menggunakan jasa layanan di puskesmas yang dilakukan secara gratis tersebut,” tambah Sarbini.
Dikatakan, meski kedua dinas (Dinas Kesehatan Sosial dan Dinas Pendidikan Nasional) mengalami kenaikan Plafon anggaran sementara, namun ternyata masih banyak kegiatan yang justru hanya memperkaya pegawai saja. Satu contoh, tambah dia, kegiatan monitoring di lingkungan Diknas dalam PPAS mencapai 500 Juta serta masih adanya kegiatan yang sangat tidak masuk akal sejak 5 tahun lalu yang selalu menganggarkan kegiatan pembuatan data base menyedot dana cukup banyak. Begitu juga alat-alat kantor yang tidak masuk akal. Menurut hitungan Maarif institut, tambah Sarbini yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Marak) sebagai acuan RAPBD Boyolali, KUA PPAS tidak mencerminkan pro-poor budget sebagaimana yang di amanatkan dalam Permendagri 30 tahun 2007 yang sekaligus juga sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali.
”Hitungan angka yang kami temukan, terlihat bahwa anggaran yang langsung menjangkau rakyat miskin kurang dari 10 Miliar, ini sangat menyakitkan hak-hak rakyat miskin. Sebab di sisi lain anggaran pengadaan seragam bagi PNS mencapai 9 Miliar kemudian pengadaan mobil dinas juga terus bertambah,” tambah dia. Belum lagi kenaikan gaji pegawai yang juga dianggarkan sangat besar. ”Kita menyadari APBD tahun 2008 terbebani oleh kenaikan gaji pegawai yang mencapai kurang lebih 50 M, belum gaji CPNS yang baru tidak sebanding dengan kenaikan DAU, namun hal itu bukan alasan untuk memangkas program pemberantasan kemiskinan di Boyolali,” katanya pula.
Terkait dengan masalah itu, sambung Sarbini Maarif institute mendesak kepada Bupati dan DPRD, khususnya tim anggaran daerah (TAD) untuk mengkaji kembali angka-angka dalam KUA-PPAS yang telah di sepakati agar anggaran APBD tahun 2008 sekaligus memperhatikan hak-hak masyarakat miskin yang telah menyumbangkan retribusi terbesar di Boyolali. Kemudian juga, harus meninjau ulang kegiatan operasional pegawai yang tidak masuk akal, seperti kegiatan monitoring dan pendataan yang memakan dana sangat besar. Selain itu, juga belanja modal yang rasional seperti di Diknas Boyolali. ”Mosok untuk kegiatan lomba mata pelajaran di tingkat, TK, SD, SMP, SMA, penularan mencapai 1,2 Miliar. Begitu masih ada satu dinas yang setiap kegiatan menganggarkan Laptop dan LCD sampai 25 juta,” katanya. [Sumber : Kedaulatan Rakyat, 6 Desember 2007]
11 November 2007
Korupsi APBD di Jateng Capai Rp245,1 Miliar
Divisi Penelitian dan Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Joko J. Prihatmoko di Semarang, Selasa, mengatakan, dari 55 kasus tersebut terbanyak ada di Kabupaten Batang (7 kasus) sebesar Rp9,09 miliar.
Kemudian diikuti, Kota Semarang (3 kasus) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,93 miliar dan Surakarta (juga 3 kasus) senilai Rp4,27 miliar. Sementara daerah seperti Banyumas, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Kudus, Purworejo, Salatiga, Provinsi Jateng, Sukoharjo, dan Kabupaten Semarang masing-masing dua kasus.
Meskipun hanya dua kasus, tetapi Kabupaten Kendal menempati peringkat pertama dalam jumlah dana APBD yang dikorupsi, yaitu sebesar Rp55,3 miliar, diikuti Kudus Rp22,9 miliar, Karanganyar Rp18,9 miliar, Provinsi Jawa Tengah Rp14,8 miliar, Sukoharjo Rp12,24 miliar, dan Grobogan Rp10,1 miliar.
Selain itu, KP2KKN Jateng juga menemukan keterlibatan anggota DPRD dan kepala daerah dalam tindak pidana korupsi selama ini.
Ia menyebutkan, dari 147 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan telah melibatkan 217 anggota DPRD periode 1999-2004. Yang paling banyak adalah Kota Surakarta (36 orang), Sragen (27 orang), Banyumas (21), Kota Semarang (20), Kabupaten Wonogiri (16), Provinsi Jateng (14 orang), Kabupaten Karanganyar (9), Rembang dan Kudus (masing-masing 8 orang).
Kabupaten Pekalongan dan Boyolali (masing-masing 7), Pati (6), Kpta Magelang dan Blora (masing-masing 5 orang), dan lain sebagainya.
Selain melibatkan 217 anggota dewan periode sebelumnya, kasus korupsi di juga melibatkan 28 kepala daerah, yaitu Bupati Batang, Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati Banyumas, mantan Bupati Boyolali, Bupati Blora, mantan Bupati Demak, Bupati Demak, Bupati Jepara, Wakil Bupati Karanganyar, Bupati Kendal, mantan Bupati Kendal, Bupati Kudus, Bupati Semarang, dan lain sebagainya.
Ketika ditanya berapa uang negara yang telah dikembalikan akibat tindak korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, dia mengatakan, sampai kini belum diketahui datanya karena kejaksaan dinilai kurang transparan soal ini.
"Kami sudah berkali-kali minta data kepada kejaksaan tetapi tidak diberi. Kami tetap akan meminta data soal uang negara yang dikorupsi kemudian dikembalikan ke negara," katanya.25 September 2007
Tersangka Korupsi Bantuan Tsunami Jawa Tengah Diperiksa KPK
Namun, pejabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah ini tidak bersedia memberi keterangan. "Saya sedang puasa jadi saya lupa," katanya. Hari diperiksa sejak pukul 11 hingga 15.30. Komisi menyita rumah Hari di Tambakharjo, Semarang.
Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan DKP Jawa Tengah, Margaretha Elisabeth Totuarima, turut menjadi tersangka kasus ini. Sebagai pimpinan proyek, ia diduga erekayasa proses tender sehingga memenangkan rekanan tertentu. KPK memperkirakan kerugian negara Rp 7 miliar. [Sumber : Tempo Interaktif, 25 September 2007]
14 September 2007
Mantan Kepala Dinkes Banyumas Dituntut 22 Bulan
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menegaskan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan dilakukan berulang-ulang, tetapi terdakwa tidak terbukti secara sah telah melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1, jo Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, jaksa meminta agar Mufied mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dipakainya sebesar Rp 36 juta. Kalau terdakwa tidak mengembalikannya secara keseluruhan, aset kekayaannya akan disita.
Kalau aset kekayaannya juga tidak cukup, akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan bulan. Dalam kasus ini, jaksa mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai seorang pejabat publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Terdakwa juga dinilai menjadi penghambat program pemerintah, yakni pemberantasan korupsi. "Dalam kasus ini terdakwa telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Ansori.
Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa penuntut umum, terdakwa selalu bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Hal yang meringankan lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab istri dan anak. "Selain itu, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter juga masih diperlukan masyarakat dan sebagian uang hasil korupsi telah dikembalikan sebesar Rp 10 juta," kata Ansori. Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Agus Tri Susanto meminta waktu kepada majelis hakim selama dua minggu untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim yang diketuai oleh Ari Jiwantara memberikan waktu satu minggu.
08 Agustus 2007
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana Tsunami Cilacap
Tersangka yang ditetapkan KPK adalah seorang kepala bagian di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov, Jawa Tengah, Margaretha Elisabeth Totuarima. Margaretha berperan sebagai pimpinan proyek pengadaan perahu dan alat bantu lain bagi nelayan yang terkena dampak bencana tsunami di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, tender untuk menentukan pemenang proyek pengadaan perahu itu telah direkayasa untuk memenangkan rekanan tertentu.
Rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenang itu pun dalam melaksanakan proyek pengadaan ternyata menyerahkannya kepada pihak ketiga. Proyek dana bantuan bencana alam itu menggunakan anggaran APBN-P 2006 yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Tengah. Margaretha telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK, namun sampai saat ini belum ditahan. KPK, menurut Johan, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dana bencana alam tersebut. [Sumber : Kapan Lagi Dotcom, 8 Agustus 2007]
05 Juli 2007
Pengusutan Korupsi Buku di Boyolali Dinilai Tak Serius
Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut, jajaran polres berjani akan segera menuntaskan kasus tersebut. penyelesaian kasus sudah masuk tahap P-19 atau melengkapi berkas. Saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Jateng. Setelah hasil audit turun maka berkas bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Polres juga berkilah bahwa mereka hanya bisa menunggu hasil audit.
''Sudah kami tanya katanya kewenangan hanya menunggu saja. Seharusnya aktif menanyakan kalau memang belum tuntas, aneh sekali.'' Seharusnya, imbuh Muhadjirin, Polres bersikap proaktif untuk menanyakan ke BPKP. Apalagi masyarakat sudah tidak sabar untuk melihat penyelesaian kasus secara tuntas. Tujuannya jelas, untuk mengetahui penyebab lambannya proses audit.
Dia justru khawatir nanti gantian BPKP yang dituduh tidak profesional untuk melakukan audit. ''Biar semua menjadi jelas, jangan sampai ada kesan saling lempar tanggungjawab.'' Dijelaskan, di seluruh Jawa Tengah ada 21 kasus dugaan korupsi terkait buku ajar. Sebanyak tujuh kasus sudah selesai diaudit seperti Slawi, Ungaran dan Purworejo. Sebagian lainnya masih dalam proses audit yaitu, Kabupaten Klaten dan Boyolali. Masih ada tiga kasus yang belum diajukan dan tiga kasus lainnya belum jelas nasibnya.
''Sedangkan di dua daerah belum jadi kasus yaitu di Kabupaten Demak dan Pati.'' Disinggung tentang modus operandi yang digunakan sehingga merugikan keuangan negara, dia menyebutkan ada tiga modus. Pertama, dengan cara penunjukan langsung eksekutif kepada satu rekanan meskipun harganya tinggi. Kedua, melakukan mark up anggaran melebihi harga buku di pasaran.
Modus ketiga adalah pemberian fee dari rekanan kepada eksekutif. ''Apapun modusnya, semua harus diusut tuntas karena telah merugikan keuangan negara yang notabene adalah uang rakyat.'' Kapolres Boyolali AKBP Muhari melalui Kasat Reskrim AKP Edhi Sulistyo mengatakan, pihaknya serius guna menuntaskan kasus buku ajar. Dijelaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka, Suparno, mantan Kasubdin TK/SD di Dinas Pendidikan Nasional Boyolali. ''Kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja,'' tegasnya. [Sumber : Suara Merdeka Cyber News, 5 Juli 2007]
04 Juli 2007
Dua Kasus Korupsi Mandeg
Terkait perkembangan terakhir penanganan kasus tersebut, Komisi Ombudsman Jateng- DIY bersama LSM masingmasing Serikat Tani Merdeka (SeTaM) dan Anti Mafia Peradilan Jawa Tengah,mendatangi Polres Boyolali dan Kejari Boyolali,belum lama ini.Mereka mendesak dilakukan percepatan penanganan kasus tersebut. Komisi Ombudsman dan Serikat Tani Merdeka serta Anti Mafia Peradilan Jateng menduga lambatnya proses penanganan kedua kasus tersebut ada permainan di tingkat kejaksaan maupun BPKP dengan pihak- pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Fasilitator Daerah (FD) Serikat Tani Merdeka, Cuntesa, mendesak agar kejaksaan dan kepolisian bersikap terbuka dan jangan menunda-nunda penanganan kasus tersebut. Sementara itu, Isa Ansori, salah satu anggota DPRD Boyolali yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD 2004 tersebut ketika dikonfirmasi menolak memberi keterangan terkait dengan desakan Komisi Ombudsman dan LSM tersebut. [Sumber : Seputar Indonesia, 4 Juli 2007]
25 Juni 2007
Dua Jenis Modus Korupsi di Jawa Tengah
Hal itu dikemukakan Staf Divisi Pendidikan dan Jaringan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Muhadjirin, Sabtu (23/6), dalam Diskusi Penanganan Korupsi Bupati/Wali Kota di Jateng yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng di Semarang.
"Misalnya, terlibat persetujuan penganggaran dana untuk pos yang tidak sesuai, menggunakan dana tak tersangka atau menyetujui pos anggaran fiktif," kata Muhadjirin.
Untuk kasus korupsi keterlibatan proyek, kata dia, dilakukan seperti pengadaan buku ajar SD/MI, menggunakan dana instruksi gubernur, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan pemilu, terlibat program KUT serta proyek-proyek pembangunan fisik sejenis pasar dan terminal.
Upaya pemberantasan tindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di Jateng sepanjang 1999-2007 ternyata telah menyeret sebanyak 19 bupati dan wali kota. Dari jumlah itu, terdapat sembilan mantan bupati dan wali kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman yakni Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto, dan mantan Wali Kota Tegal M Zakir.
Saat ini terdapat 12 kepala daerah yang masih dalam pemeriksaan oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, hasil pendataan menunjukkan ada 36 perkara yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jateng.
"Ini membutuhkan kerja keras penegak hukum menuntaskannya," kata Muhadjirin. Pembicara lain, praktisi hukum Yudi Kristiana, mengemukakan, realitas pemberantasan korupsi terhadap kepala daerah sering berhadapan dengan pemegang otoritas. Birokrasi penegak hukum yang tak memiliki kemandirian, rawan terhadap intervensi, sehingga perlu strategi tersendiri.