25 Juni 2007

Dua Jenis Modus Korupsi di Jawa Tengah

SEMARANG -Modus keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi di Jawa Tengah kebanyakan dua jenis yakni terkait anggaran belanja daerah dan terlibat penyalahgunaan proyek.

Hal itu dikemukakan Staf Divisi Pendidikan dan Jaringan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Muhadjirin, Sabtu (23/6), dalam Diskusi Penanganan Korupsi Bupati/Wali Kota di Jateng yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng di Semarang.

"Misalnya, terlibat persetujuan penganggaran dana untuk pos yang tidak sesuai, menggunakan dana tak tersangka atau menyetujui pos anggaran fiktif," kata Muhadjirin.

Untuk kasus korupsi keterlibatan proyek, kata dia, dilakukan seperti pengadaan buku ajar SD/MI, menggunakan dana instruksi gubernur, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan pemilu, terlibat program KUT serta proyek-proyek pembangunan fisik sejenis pasar dan terminal.

Upaya pemberantasan tindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di Jateng sepanjang 1999-2007 ternyata telah menyeret sebanyak 19 bupati dan wali kota. Dari jumlah itu, terdapat sembilan mantan bupati dan wali kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman yakni Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto, dan mantan Wali Kota Tegal M Zakir.

Saat ini terdapat 12 kepala daerah yang masih dalam pemeriksaan oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, hasil pendataan menunjukkan ada 36 perkara yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jateng.

"Ini membutuhkan kerja keras penegak hukum menuntaskannya," kata Muhadjirin. Pembicara lain, praktisi hukum Yudi Kristiana, mengemukakan, realitas pemberantasan korupsi terhadap kepala daerah sering berhadapan dengan pemegang otoritas. Birokrasi penegak hukum yang tak memiliki kemandirian, rawan terhadap intervensi, sehingga perlu strategi tersendiri.

21 Juni 2007

Sidang Korupsi Bupati Semarang Digelar

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus korupsi Bupati Semarang Bambang Guritno, Kamis (21/6). Bambang didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar. Sidang pertama ini digelar dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi rencana unjuk rasa dari para pendukung bupati tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Patikawa mengatakan Bambang melakukan tindak pidana korupsi dengan upaya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan buku tahun 2004. Proyek pengadaan buku senilai Rp 2 miliar tersebut digelembungkan menjadi sebesar Rp 5,8 miliar. Bambang juga diduga telah menerima fee sebesar Rp 650 juta dari tiga rekanan proyek tersebut. Selain bupati, korupsi proyek pengadaan buku ini juga diduga melibatkan sejumlah pejabat dan kalangan DPRD. [Sumber : Metro TV Online, 21 Juni 2007]

27 April 2007

Kejari Purwokerto Menduga Ada Korupsi Pengadaan Obat

BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (26/4), menahan Khalid Khan dan Khoerul Mufied, masing-masing Kepala Dinas Kesehatan dan mantan pejabat Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas. Khalid dan Khoerul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kebutuhan dasar obat-obatan dan alat kesehatan sebesar Rp 521 juta lebih, yang berasal dari dana APBD 2002 dan 2004.

Kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, sekitar 18 kilometer selatan Kota Purwokerto. Penahanan kedua pejabat Dinkes tersebut merupakan tamparan berat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas karena atasan kedua pejabat itu dinilai gagal membina bawahannya.

Terlebih, pada saat bersamaan Kejari Purwokerto juga menahan Rahmaty Hidayat dan Sumodiharjo, masing-masing Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rempoah, Kecamatan Bagturraden, serta Suharno, Kepala Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.

Ketiga perangkat desa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kepala Desa dan Sekdes Rempoah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan balai desa sebesar Rp 180 juta.

Sementara Kepala Desa Tinggarjaya ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan desa, uang pajak bumi dan bangunan (PBB), uang sewa kios milik desa senilai Rp 62 juta.

Proses hukum

Kepala Kejari Purwokerto Uung Abdul Syukur mengatakan penahanan tersangka antara lain didasari pertimbangan untuk mempercepat proses hukum di pengadilan. "Unsur-unsur hukum untuk menahan para tersangka juga sudah terpenuhi," ujar Uung.

Ia menampik menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Dinkes Banyumas. "Lihat saja nanti di pengadilan. Kalau mereka mau menyanyi, ya silakan bernyanyi," ucap Uung.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Gatot Guno Sembodo, Khalid dan mantan atasannya diduga melakukan mark-up dana pengadaan kebutuhan dasar (PKD) atau pengadaan obat-obatan yang dialokasikan melalui APBD 2002 dan 2003.

Uang yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka sebesar Rp 521 juta, yang dilakukan secara berurutan dalam dua tahun anggaran, masing- masing Rp 205 juta pada tahun anggaran 2002 dan Rp 316 juta pada tahun 2003, dari nilai kegiatan PKD Rp 3,98 miliar tahun 2002 dan Rp 3,399 miliar untuk tahun anggaran 2003.

Khoerul sebagai mantan atasan Khalid Khan yang antara 2002-2003 menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus Pimpinan Kegiatan melakukan mark-up harga 128 jenis obat-obatan sehingga anggaran yang diajukan lebih tinggi dibanding indeks yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 101/2001 sn Nomor 10/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Banyumas. (NTS)

30 Desember 2006

Korupsi Boyolali agar Ditangani : Kejari Dinilai Lambat Menangani Kasus Tersebut

BOYOLALI - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, Jumat (29/12), menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Boyolali 2004 senilai Rp 3,2 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta.
Desakan pengambilalihan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Negeri Boyolali dinilai terlalu lambat menangani perkara dugaan korupsi tersebut. "Dari hasil monitoring kami terhadap kasus korupsi ini, kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Kejari Boyolali mengungkap kasus ini," tutur Koordinator KP2KKN Jateng Abhan Misbah di Semarang, Jumat (29/12).


Pada tanggal 13 Desember 2005, Kejaksaan Tinggi Jateng meningkatkan status dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 dari penyelidikan ke penyidikan. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu, yakni mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta, Sekretaris Daerah Singgih Pambudi, serta enam pimpinan dan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004. Uniknya, pada tanggal 14 November 2006 Kejari Boyolali hanya melimpahkan tiga berkas laporan hasil penyidikan kasus tersebut ke Kejati Jateng dan jumlah tersangka yang ditetapkan hanya enam orang minus Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi.
"Bahkan, Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi oleh Kejari Boyolali statusnya sudah diubah dari tersangka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Melihat fakta-fakta itu, kami menilai Kejari Boyolali tidak serius," kata Abhan.


Agar perkara dugaan korupsi ini tak berlarut-larut, lanjut dia, KP2KKN Jateng menilai lebih baik KPK mengambil alih. Surat KP2KKN Jateng ke KPK juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Jateng. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sapto Subroto membenarkan tak dinyatakannya Djaka dan Singgih sebagai tersangka dalam berkas yang ditangani Kejari Boyolali. Pihaknya mempertanyakan langkah Kejari Boyolali itu. Sebab, pada saat ekspos internal kasus tersebut dengan Kejati Jateng, Djaka dan Singgih sudah ditetapkan sebagai tersangka. [Sumber : Kompas, 30 Desember 2006].

16 Desember 2005

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali Tersangka Korupsi

BOYOLALI - Mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta dan Ketua DPRD setempat Miyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004 sebesar Rp 3,235 miliar. Selain itu keduanya juga ditetapkan tujuh tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Singgih Pambudi serta enam orang mantan DPRD. Ketujuh mantan anggota dewan Boyolali periode 1999-2004 itu adalah tiga mantan wakil ketua DPRD dan mantan pimpinan panitia khusus. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Isno Iksan, dari hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah ditemukan kerugian negara Rp 3,235 miliar.

Angka kerugian sebanyak itu diambil dari beberapa pos anggaran fiktif dan yang tidak memiliki landasan hukum ; dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas, biaya operasional DPRD dan asuransi. "Dari hasil ekspose perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jateng serta keterangan keterangan ahli pidana dan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng maka status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,"ujar Kajari Isno.Sejak ekspose pertama kali atas perkara, adanya penyimpangan sudah jelas terlihat. Namun kejaksaan perlu mendengar keterangan dari saksi ahli dan audit BPKP.

Dugaan penyimpangan dana purnatugas itu bermula dari pembuatan Perda No 1/2004 DPRD tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibuat sendiri. "Perda itu mereka buat sendiri. Sebab PP 110/2000 yang mengatakan DPRD tidak berhak menerima dana pensiun (purnabakti) dicabut Mahkamah Agung (MA). Acuan Perda itu adalah UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar Perda itu, dana yang diambil dari sejumlah pos anggaran fiktif tadi mereka masukkan dalam APBD dan dicairkan,"katanya.

Mantan bupati Djaka Srijanta menyatakan siap menjelaskan kepada penyidik. Soal dana purnabakti bukan merupakan usulan eksekutif melainkan inisiatif anggota DPRD sendiri. Itu bisa dibuktikan saat eksekutif mengirim RAPBD 2004 ke DPRD tidak mencantumkan dana purnabakti sebesar Rp 1,2 miliar. "Kalau 45 anggota DPRD setuju, tidak mungkin saya menolak. Jadi kami hormati hukum dan saya siap diperiksa,"katanya. Mantan Ketua DPRD Miyono, menyatakan heran telah dinyatakan sebagai tersangka. Dia bersikukuh pengadaan dana purnabakti itu sudah sesuai aturan. "Dana itu sudah dipayungi hukum dengan Perda No 1/2004 DPRD tentang Susunan, Kedudukan, dan Keuangan DPRD. Padahal di daerah lain hanya dipayungi SK bupati atau wali kota. Jadi, di Boyolali dasar hukumnya justru lebih kuat,"katanya. [Sumber : Tempo Interaktif, 16 Desember 2005]