30 Desember 2006

Korupsi Boyolali agar Ditangani : Kejari Dinilai Lambat Menangani Kasus Tersebut

BOYOLALI - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, Jumat (29/12), menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Boyolali 2004 senilai Rp 3,2 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta.
Desakan pengambilalihan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Negeri Boyolali dinilai terlalu lambat menangani perkara dugaan korupsi tersebut. "Dari hasil monitoring kami terhadap kasus korupsi ini, kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Kejari Boyolali mengungkap kasus ini," tutur Koordinator KP2KKN Jateng Abhan Misbah di Semarang, Jumat (29/12).


Pada tanggal 13 Desember 2005, Kejaksaan Tinggi Jateng meningkatkan status dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 dari penyelidikan ke penyidikan. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu, yakni mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta, Sekretaris Daerah Singgih Pambudi, serta enam pimpinan dan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004. Uniknya, pada tanggal 14 November 2006 Kejari Boyolali hanya melimpahkan tiga berkas laporan hasil penyidikan kasus tersebut ke Kejati Jateng dan jumlah tersangka yang ditetapkan hanya enam orang minus Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi.
"Bahkan, Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi oleh Kejari Boyolali statusnya sudah diubah dari tersangka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Melihat fakta-fakta itu, kami menilai Kejari Boyolali tidak serius," kata Abhan.


Agar perkara dugaan korupsi ini tak berlarut-larut, lanjut dia, KP2KKN Jateng menilai lebih baik KPK mengambil alih. Surat KP2KKN Jateng ke KPK juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Jateng. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sapto Subroto membenarkan tak dinyatakannya Djaka dan Singgih sebagai tersangka dalam berkas yang ditangani Kejari Boyolali. Pihaknya mempertanyakan langkah Kejari Boyolali itu. Sebab, pada saat ekspos internal kasus tersebut dengan Kejati Jateng, Djaka dan Singgih sudah ditetapkan sebagai tersangka. [Sumber : Kompas, 30 Desember 2006].

16 Desember 2005

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali Tersangka Korupsi

BOYOLALI - Mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta dan Ketua DPRD setempat Miyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004 sebesar Rp 3,235 miliar. Selain itu keduanya juga ditetapkan tujuh tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Singgih Pambudi serta enam orang mantan DPRD. Ketujuh mantan anggota dewan Boyolali periode 1999-2004 itu adalah tiga mantan wakil ketua DPRD dan mantan pimpinan panitia khusus. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Isno Iksan, dari hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah ditemukan kerugian negara Rp 3,235 miliar.

Angka kerugian sebanyak itu diambil dari beberapa pos anggaran fiktif dan yang tidak memiliki landasan hukum ; dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas, biaya operasional DPRD dan asuransi. "Dari hasil ekspose perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jateng serta keterangan keterangan ahli pidana dan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng maka status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,"ujar Kajari Isno.Sejak ekspose pertama kali atas perkara, adanya penyimpangan sudah jelas terlihat. Namun kejaksaan perlu mendengar keterangan dari saksi ahli dan audit BPKP.

Dugaan penyimpangan dana purnatugas itu bermula dari pembuatan Perda No 1/2004 DPRD tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibuat sendiri. "Perda itu mereka buat sendiri. Sebab PP 110/2000 yang mengatakan DPRD tidak berhak menerima dana pensiun (purnabakti) dicabut Mahkamah Agung (MA). Acuan Perda itu adalah UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar Perda itu, dana yang diambil dari sejumlah pos anggaran fiktif tadi mereka masukkan dalam APBD dan dicairkan,"katanya.

Mantan bupati Djaka Srijanta menyatakan siap menjelaskan kepada penyidik. Soal dana purnabakti bukan merupakan usulan eksekutif melainkan inisiatif anggota DPRD sendiri. Itu bisa dibuktikan saat eksekutif mengirim RAPBD 2004 ke DPRD tidak mencantumkan dana purnabakti sebesar Rp 1,2 miliar. "Kalau 45 anggota DPRD setuju, tidak mungkin saya menolak. Jadi kami hormati hukum dan saya siap diperiksa,"katanya. Mantan Ketua DPRD Miyono, menyatakan heran telah dinyatakan sebagai tersangka. Dia bersikukuh pengadaan dana purnabakti itu sudah sesuai aturan. "Dana itu sudah dipayungi hukum dengan Perda No 1/2004 DPRD tentang Susunan, Kedudukan, dan Keuangan DPRD. Padahal di daerah lain hanya dipayungi SK bupati atau wali kota. Jadi, di Boyolali dasar hukumnya justru lebih kuat,"katanya. [Sumber : Tempo Interaktif, 16 Desember 2005]