08 Agustus 2007

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana Tsunami Cilacap

CILACAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dugaan korupsi itu melibatkan seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka yang ditetapkan KPK adalah seorang kepala bagian di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov, Jawa Tengah, Margaretha Elisabeth Totuarima. Margaretha berperan sebagai pimpinan proyek pengadaan perahu dan alat bantu lain bagi nelayan yang terkena dampak bencana tsunami di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, tender untuk menentukan pemenang proyek pengadaan perahu itu telah direkayasa untuk memenangkan rekanan tertentu.

Rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenang itu pun dalam melaksanakan proyek pengadaan ternyata menyerahkannya kepada pihak ketiga. Proyek dana bantuan bencana alam itu menggunakan anggaran APBN-P 2006 yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Tengah. Margaretha telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK, namun sampai saat ini belum ditahan. KPK, menurut Johan, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dana bencana alam tersebut. [Sumber : Kapan Lagi Dotcom, 8 Agustus 2007]