25 Juni 2007

Dua Jenis Modus Korupsi di Jawa Tengah

SEMARANG -Modus keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi di Jawa Tengah kebanyakan dua jenis yakni terkait anggaran belanja daerah dan terlibat penyalahgunaan proyek.

Hal itu dikemukakan Staf Divisi Pendidikan dan Jaringan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Muhadjirin, Sabtu (23/6), dalam Diskusi Penanganan Korupsi Bupati/Wali Kota di Jateng yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng di Semarang.

"Misalnya, terlibat persetujuan penganggaran dana untuk pos yang tidak sesuai, menggunakan dana tak tersangka atau menyetujui pos anggaran fiktif," kata Muhadjirin.

Untuk kasus korupsi keterlibatan proyek, kata dia, dilakukan seperti pengadaan buku ajar SD/MI, menggunakan dana instruksi gubernur, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan pemilu, terlibat program KUT serta proyek-proyek pembangunan fisik sejenis pasar dan terminal.

Upaya pemberantasan tindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di Jateng sepanjang 1999-2007 ternyata telah menyeret sebanyak 19 bupati dan wali kota. Dari jumlah itu, terdapat sembilan mantan bupati dan wali kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman yakni Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto, dan mantan Wali Kota Tegal M Zakir.

Saat ini terdapat 12 kepala daerah yang masih dalam pemeriksaan oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, hasil pendataan menunjukkan ada 36 perkara yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jateng.

"Ini membutuhkan kerja keras penegak hukum menuntaskannya," kata Muhadjirin. Pembicara lain, praktisi hukum Yudi Kristiana, mengemukakan, realitas pemberantasan korupsi terhadap kepala daerah sering berhadapan dengan pemegang otoritas. Birokrasi penegak hukum yang tak memiliki kemandirian, rawan terhadap intervensi, sehingga perlu strategi tersendiri.

21 Juni 2007

Sidang Korupsi Bupati Semarang Digelar

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus korupsi Bupati Semarang Bambang Guritno, Kamis (21/6). Bambang didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar. Sidang pertama ini digelar dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi rencana unjuk rasa dari para pendukung bupati tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Patikawa mengatakan Bambang melakukan tindak pidana korupsi dengan upaya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan buku tahun 2004. Proyek pengadaan buku senilai Rp 2 miliar tersebut digelembungkan menjadi sebesar Rp 5,8 miliar. Bambang juga diduga telah menerima fee sebesar Rp 650 juta dari tiga rekanan proyek tersebut. Selain bupati, korupsi proyek pengadaan buku ini juga diduga melibatkan sejumlah pejabat dan kalangan DPRD. [Sumber : Metro TV Online, 21 Juni 2007]