30 Desember 2006

Korupsi Boyolali agar Ditangani : Kejari Dinilai Lambat Menangani Kasus Tersebut

BOYOLALI - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, Jumat (29/12), menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Boyolali 2004 senilai Rp 3,2 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta.
Desakan pengambilalihan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Negeri Boyolali dinilai terlalu lambat menangani perkara dugaan korupsi tersebut. "Dari hasil monitoring kami terhadap kasus korupsi ini, kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak Kejari Boyolali mengungkap kasus ini," tutur Koordinator KP2KKN Jateng Abhan Misbah di Semarang, Jumat (29/12).


Pada tanggal 13 Desember 2005, Kejaksaan Tinggi Jateng meningkatkan status dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 dari penyelidikan ke penyidikan. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu, yakni mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta, Sekretaris Daerah Singgih Pambudi, serta enam pimpinan dan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004. Uniknya, pada tanggal 14 November 2006 Kejari Boyolali hanya melimpahkan tiga berkas laporan hasil penyidikan kasus tersebut ke Kejati Jateng dan jumlah tersangka yang ditetapkan hanya enam orang minus Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi.
"Bahkan, Djaka Srijanta dan Singgih Pambudi oleh Kejari Boyolali statusnya sudah diubah dari tersangka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Melihat fakta-fakta itu, kami menilai Kejari Boyolali tidak serius," kata Abhan.


Agar perkara dugaan korupsi ini tak berlarut-larut, lanjut dia, KP2KKN Jateng menilai lebih baik KPK mengambil alih. Surat KP2KKN Jateng ke KPK juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Jateng. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sapto Subroto membenarkan tak dinyatakannya Djaka dan Singgih sebagai tersangka dalam berkas yang ditangani Kejari Boyolali. Pihaknya mempertanyakan langkah Kejari Boyolali itu. Sebab, pada saat ekspos internal kasus tersebut dengan Kejati Jateng, Djaka dan Singgih sudah ditetapkan sebagai tersangka. [Sumber : Kompas, 30 Desember 2006].